Najis yang Diperselisihkan Bag. 1 (Khamar dan Alkohol)

A.    Khamar

Semua ulama sepakat mengatakan bahwa khamar itu haram diminum, karena telah diharamkan oleh Al-Quran, As-Sunnah dan ijmah para ulama.


يَسۡ‍َٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ


Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah,"Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. . . . (QS. Al-Baqarah : 219)

Namun para ulama berbeda pendapat ketika bicara tentang apakah khamar itu hukumnya najis atau tidak.

1.    Jumhur : Najis

Jumhur ulama mengatakan bahwa khamar itu hukumnya najis, sebagaimana najisnya darah, nanah, air kencing dan lainnya
.
Dasarnya adalah firman Allah SWT yang menyebutkan bahwa khamar itu sebagai rijs (رﺟﺲ) yang bermakna secara harfiyah sebagai najis.


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar berjudi berhala mengundi nasib dengan panah  adalah rijsun  termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. AlMaidah : 90)

Selain dasar untuk menetapkan kenajisan khamar adalah hadits nabawi yang jelas-jelas menyebutkan bahwa khamar ini itu najis.

Dari Abi Tsa’labah radhiyallahuanhu,“Kami bertetangga dengan ahli kitab. Mereka memasak babi dalam panci mereka dan minum khamar dalam wadah mereka. Rasulullah SAW bersabda, ”Jika kalian punya yang selain dari milik mereka, makan dan minum bukan dari panci dan bejana mereka. Tapi jika tidak ada lainnya, cucilah dengan air, baru boleh dimakan dan diminum.” (HR. Ad-Daruquthuni).

Hadits memerintahkan kita untuk mencuci wadah tempat minum mereka yang kita gunakan, karena di dalam wadah itu seringkali diisi dengan khamar. Perintah untuk mencucinya menunjukkan bahwa khamar itu najis.

2.    Tidak Najis

Namun ada sebagian dari mereka yang mengatakan bahwa khamar bukan termasuk najis, di antaranya adalah Asy-Syaukani, Ash-Shan’ani dan juga Rabi’ah guru Imam Malik.
Sedangkan istilah najis yang ada dalam ayat Al-Quran Al-Kariem tentang khamar bukanlah bermakna najis hakiki melainkan najis secara maknawi.

B.    Alkohol

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah Alkohol itu khamar atau bukan. Sebagian mengatakan Alkohol adalah khamar, sehingga semua hukum khamar juga berlaku pada Alkohol. Namun kebanyakan ulama tidak menganggapnya sebagai khamar, sehingga hukum Alkohol berbeda dengan hukum khamar.

1.    Alkohol Adalah Khamar

Mereka yang mengatakan bahwa Alkohol adalah khamar menyandarkan pendapat mereka atas dasar bahwa minuman yang asalnya halal, akan menjadi khamar begitu tercampur Alkohol. Padahal sebelum dicampur Alkohol, makanan atau minuman itu tidak memabukkan, dan hukumnya tidak haram

Maka karena keharaman itu datangnya setelah ada pencampuran dengan Alkohol, maka justru titik keharamannya terletak pada Alkohol itu sendiri.

Oleh karena itu menurut pendapat ini, titik keharaman khamar justru terletak pada keberadaan Alkoholnya. Sehingga Alkohol itulah sesungguhnya yang menjadi intisari dari khamar. Atau dalam bahasa lain, Alkohol adalah biangnya khamar.

Maka menurut pendapat ini, semua hukum yang berlaku pada khamar, otomatis juga berlaku pada Alkohol, bahkan lebih utama. Misalnya dalam urusan najis, karena jumhur ulama menajiskan khamar, maka otomatis Alkohol pun merupakan benda najis, bahkan biang najis.

Ketika para ulama mengatakan bahwa wudhu’ menjadi batal karena terkena najis, maka orang yang memakai parfum beralkohol pun dianggap terkena najis, sehingga wudhu’nya dianggap batal.
Di antara mereka yang berpendapat bahwa Alkohol adalah khamar dan najis adalah Prof. Dr. Ali Mustafa Ya’qub, MA, yang menjelaskan dalam disertasinya

2.    Alkohol Bukan Khamar

Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa Alkkohol bukan termasuk khamar, juga punya argumentasi yang sulit dibantah. Di antaranya :

a.    Alkohol Terdapat Secara Alami Dalam Makanan
Alkohol itu terdapat pada banyak buah-buahan secara alami. Prof. Made Astawan, ahli gizi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), mengatakan bahwa setiap buah dan sayuran mengandung ethanol (salah satu unsur alkohol). Unsur ini akan semakin dominan bila buah dan sayur mengalami pembusukan (fermentasi).

Dr. Handrawan Naedesul,  redaktur ahli Tabloid SENIOR, mengatakan bahwa setiap buah diindikasikan memiliki kandungan alkohol. Contoh yang jelas adalah nangka dan durian, kadar alkohol buah tersebut di bawah lima persen.

Anggur segar diperkirakan mengandung Alkohol kirakira 0,52 mg/Kg.

Kalau Alkohol itu khamar, lalu bagaimana dengan semua makanan sehat dan halal di atas? Kita tidak pernah mendengar ada fatwa ulama dimana pun yang mengharamkan semua makanan di atas, hanya semata-mata karena dianggap mengandung Alkohol.

Dan alasan dimaafkan tentu bukan alasan yang tepat, sebab kalau memang Alkohol itu khamar, tentunya banyak atau sedikit seharusnya tetap dianggap haram.

b.    Alkohol Tidak Dikonsumsi
Di antara argumentasi bahwa Alkohol bukan khamar adalah pada kenyataannya, Alkohol tidak pernah dikonsumsi oleh manusia secara langsung. Dengan kata lain, pada dasarnya Alkohol itu memang bukan minuman yang lazim dikonsumsi, dan orang tidak mejadikan Alkohol murni sebagai minuman untuk bermabuk-mabukan.

Orang yang minum Alkohol murni, atau setidaknya yang kandungannya 70% sepeti yang banyak dijual di apotek, dia tidak akan mengalami mabuk, tetapi langsung meninggal dunia.

Kenyataan ini menunjukkan bahwa Alkohol bukan khamar, sebab pengertian khamar adalah makanan atau minuman yang kalau dikonsumsi tidak akan langsung membuat peminumnya meninggal dunia, melainkan akan membuat pelakunya mengalami mabuk

Sedangkan Alkohol murni tidak membikin seseorang mabuk, tetapi langsung meninggal. Maka kesimpulannya, Alkohol bukan khamar melainkan racun. Sebagai racun, Alkohol memang haram dikonsumsi, karena memberi madharat atau membahayakan jiwa dan nyawa kita. Pembahasan tentang makanan yang membahayakan adalah kriteria ketiga dalam ketentuan makanan haram.

c.    Banyak Benda Memabukkan Tidak Ber-Alkohol
Pendapat bahwa Alkohol itu bukan khamar juga dikuatkan dengan kenyataan bahwa begitu banyak bendabenda yang memabukkan, atau termasuk ke dalam kategori khamar, tetapi justru tidak mengandung Alkohol.

Misalnya daun ganja yang dibakar dan asapnya dihirup ke paru-paru, sebagaimana yang dilakukan oleh para penghisap ganja. Asap itu mengakibatkan mereka mabuk dalam arti yang sebenarnya. Namun kalau diteliti lebih seksama, baik daun ganja maupun asapnya, tidak mengandung Alkohol.
Pil dan obat-obatan terlarang yang sering digunakan oleh para pemabuk untuk teler, rata-rata justru tidak mengandung kandungan Alkohol. Demikian juga dengan opium, shabu-shabu, ekstasy dan lainnya, rata-rata tidak beralkohol. Tetapi semua orang yang mengkonsumsinya dipastikan akan mabuk.

Artinya, Alkohol belum tentu khamar. Dan sebaliknya, khamar belum tentu mengandung Alkohol.

d.    Asal Semua Benda Suci
Kalau kita perhatikan lebih saksama, tidak ada satu pun ayat Al-Quran yang mengharamkan Alkohol. Bahkan kata alkohol itu tidak kita dapati dalam 6000-an lebih ayat AlQuran.

Kita juga idak menemukan satu pun hadis Nabawi yang mengharamkan Alkohol, padahal jumlah hadis Nabawi bisa mencapai jutaan. Yang disebutkan keharamannya di dalam kedua sumber agama itu hanyalah khamar.



يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatanperbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. AlMaidah: 90)

Dan sesuai dengan makna bahasa pada masa itu, khamar adalah minuman hasil perasan anggur atau kurma yang telah mengalami fermentasi pada tingkat tertentu sehingga menimbulkan gejala iskar.
Lalu, bagaimana bisa kita mengharamkan ganja, mariyuana, opium, narkotika, dan yang lainnya sementara nama-nama tersebut juga tidak disebutkan dalam kitabullah dan sunah Rasul-Nya? Apakah benda-benda itu halal dikonsumsi?

Jawabnya tentu tidak. Alasannya, benda-benda tersebut punya kesamaan sifat dan ‘illat dengan khamar, yaitu memabukkan orang yang mengonsumsinya. Karena daya memabukkannya itulah benda-benda tersebut diharamkan dan juga disebut khamar.

Banyak jenis makanan dan minuman yang diduga mengandung khamar, antara lain bahan-bahan yang disinyalir memiliki kandungan alkohol.

Meskipun demikian, bukan berarti semua bahan makanan yang mengandung alkohol secara otomatis dianggap khamar. Perlu diingat bahwa khamar tidak identik dengan alkohol sebagaimana alkohol juga tidak selalu menjadi khamar.
Facebook CommentsShowHide

0 komentar



Diberdayakan oleh Blogger.