Perbedaan Hadats dengan najis

A.    Pengertian

1.    Bahasa

Istilah al-hadats (اﻟﺤﺪث) dalam bahasa Arab berarti sesuatu yang baru  (اﻟﺤﺪﯾﺚ), maksudnya sesuatu yang sebelumnya tidak ada kemudian menjadi ada.

2.    Istilah

Sedangkan secara istilah, oleh banyak ulama hadats itu diberi definisi dengan beragam redaksi, diantaranya adalah  :

Status hukum syar'i (hukmi) pada tubuh seseorang yang menghilangkan kesucian
 
Definisi Al-Hanafiyah

Keluarnya najis dari manusia baik lewat kedua lubang kemaluan atau lewat lubang lainnya, baik sengaja atau tidak sengaja.

Definisi Al-Hanabilah
 
Segala yang mewajibkan wudhu atau mandi janabah.
 
Intinya hadats itu adalah sebuah keadaan dimana seseorang terlarang hukumnya melakukan beberapa ritual ibadah, dan dihilangkan atau diangkat hadats itu lewat wudhu', mandi janabah atau tayammum. (Ahmad Sarwat, LC)

Thaharah dari hadats ini disebut juga thaharah hukmi, karena sesungguhnya yang tidak suci itu bukan bendanya melainkan status hukumnya. Sehingga mensucikannya bersifat ritual hukum saja, tidak ada pembersihan atau penghilangan secara fisik atas noda atau najis.

Thaharah hukmi didapat dengan cara berwudhu', mandi janabah atau tayammum.

3.    Bahasa

Secara bahasa najis bermakna al-qadzarah (اﻟﻘﺬارة) yang artinya adalah kotoran.

4.    Istilah

Sedangkan secara istilah, najis menurut definisi AsySyafi’iyah adalah :

Sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah sahnya shalat tanpa ada hal yang meringankan
 
Dan menurut definisi Al-Malikiyah, najis adalah :

Sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang  tercegah dari kebolehan melakukan shalat bila terkena atau berada di dalamnya

 B.    Perbedaan Hadats dengan Najis

Hadats punya beberapa persamaan dengan najis, namun punya perbedaan. Di antaranya adalah

1.    Hadats Bukan Benda Tapi Status Hukum

Berbeda dengan najis yang merupakan benda yang bisa dilihat berdasarkan warnanya, baunya atau rasanya di lidah, hadats bukan berbentuk sebuah benda.

Hadats adalah status hukum seseorang karena melakukan suatu perbuatan atau mengalami suatu kejadian. Misalnya, seorang yang buang air kecil dan air besar, maka dia berstatus menanggung hadats kecil. Walau pun dia telah beristinja’ dan membersihkan semua najis yang melekat.

Dan wanita yang mendapat haidh, dia berstatus menanggung hadats besar. Walau pun haidhnya telah berhenti total dan sama sekali tidak keluar lagi. Namun selama di belum mandi janabah yang fungsinya mengangkat hadats besar, statusnya tetap dalam keadaan berhadats besar.

2.    Hadats Disucikan Dengan Ritual

Seorang yang berhadats, baik hadats kecil atau hadats besar, tetap akan berstatus berhadats meski dia telah menghilangkan najis yang ada pada badan atau pakaiannya. Hadats hanya dapat diangkat atau dihilangkan dengan melakukan ritual ibadah tertentu, seperti berwudhu’, mandi janabah atau bertayammum.

Sedangkan hukum najis umumnya diangkat dengan cara dibersihkan, dicuci, atau upaya lainnya sehingga secara fisik najis itu telah hilang. Kecuali najis ringan dan najis berat, dimana keduanya dihilangkan dengan cara melakukan pembersihan yang bersifat ritual. 

Najis air kencing bayi yang belum makan apapun kecuali air susu ibu, disucikan dengan cara dipercikkan saja dengan air, dan hukumnya telah suci, meski secara fisik najisnya masih ada.
Sedangkan bekas jilatan anjing dan babi tetap masih ada meski telah dicuci sebersih-bersihnya dengan sabun, selama belum dilakukan ritual pencucian dengan air sebanyak 7 kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah.

3.    Hadats dan Najis Menghalangi Ritual Ibadah

Meski hadats berbeda dengan najis, namun kedua punya punya persamaan, yaitu sama-sama menghalangi seseorang dari melakukan ibadah ritual seperti shalat, melafadzkan ayat Al-Quran, tawaf dan sebagainya.

Seorang yang pada tubuh, pakaian atau tempatnya masih terkena najis, dia tidak sah bila melakukan shalat dan lainnya. Sebagaimana seorang yang masih dalam status berhadats kecil atau besar, dia dia juga tidak sah bila melakukan shalat dan ibadah lainnya.
Facebook CommentsShowHide

0 komentar



Diberdayakan oleh Blogger.